Karang Taruna Tunas
Harum V Desa Karangtalun Lor, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas untuk
pertama kalinya lahir sekitar tanggal 26 September 1960 di Grumbul Dawuan.
Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor
telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi
masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda
dilingkungannya.
Pada mulanya, kegiatan
Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor hanya sebatas pengisian waktu
luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, pendidikan keagamaan
(pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang
berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras
. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna Tunas
Harum V Desa Karangtalun Lor telah mengalami perkembangan yang sangat
membanggakan.
Pada masa Pemerintahan
Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat
Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan
tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang
Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis
Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi
menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat
dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah
perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih
banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang
diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan
menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan
dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran
tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu
kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang
Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada
landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan,
kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem
pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang
Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang
GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda,
serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna.
Demikian sekelumit sejarah Karang Taruna Tunas
Harum V Desa Karangtalun Lor, sampai saat ini masih aktif dan terus berkembang
kearah positif yang mandiri dan berguna bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Informasi dan pengetahuan yang ada di blog ini mungkin masih banyak kekurangan dan ada yang sudah tidak relevan lagi. Sekecil apapun kritik dan saran dari anda akan sangat membantu bagi blog ini. Terima kasih,,,,