Senin, 29 April 2013

Karang Taruna Tunas Harum V


Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas untuk pertama kalinya lahir sekitar tanggal 26 September 1960 di Grumbul Dawuan. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras . Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor telah mengalami perkembangan yang sangat membanggakan.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Demikian sekelumit sejarah Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor, sampai saat ini masih aktif dan terus berkembang kearah positif yang mandiri dan berguna bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Informasi dan pengetahuan yang ada di blog ini mungkin masih banyak kekurangan dan ada yang sudah tidak relevan lagi. Sekecil apapun kritik dan saran dari anda akan sangat membantu bagi blog ini. Terima kasih,,,,